Nama SBY Disinggung dalam Sidang e-KTP, Kader Demorat Sumut Protes

topmetro.news – Demokrat Sumut protes terkait statemen Mirwan Amir pada sidang e-KTP tanggal 25 Januari 2018, yang menyinggung nama SBY. Terkait ini, Demokrat Sumut secara khusus menyampaikan sikap di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, pada Hari Selasa (6/2/2018).

Usai dibuka Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Meilizar Latief SE MM, selanjutnya Ketua BPOKK Ronald Naibaho MSi, menegaskan sikap partai mereka soal korupsi.

“Kami sudah jelas menolak praktik korupsi, bahkan sudah menandatangani pakta integritas soal ini. Termasuk dalam masalah eKTP, kata dia, Partai Demokrat tidak pernah menutupi kasus dimaksud. “Benar saat itu bahwa SBY sebagai presiden tapi tetap pada komitmen untuk tetap mempersilahkan kasus itu dibuka,” katanya.

Pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dinilainya sudah bernuansa politik dan dianggap hanya membuat kisruh partai, apalagi bisa juga dihubungkan dengan tahun-tahun politik belakangan ini. “Dan Demokrat Sumut di bawah pimpinan JR Saragih tidak terpengaruh dan tetap solid untuk memenangkan pillada di Sumatera Utara,” kata Ronald.

Soal kenapa Partai Demokrat harus membuat klarifikasi secara nasional, menurut Ronald, itu adalah karena Demokrat selalu mencoba agar tatanan pemerintahan dan politik berjalan santun. “Selain itu tentunya agar rakyat bisa mengetahui apa yang sebenarnya,” katanya.

DUKUNG LAPORAN KE BARESKRIM

Disampaikan Ronald, bahwa mereka selaku kader juga mendukung sikap DPP Partai Demokrat yang melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. “Dan kami mendukung sikap DPP Demokrat yang sudah melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri terkait statemennya,” kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua Pusat Pengembangan Demokrat Sumut Syamsuddin Siregar SH MH mengatakan, inilah kalau hukum sudah dikaitkan dengan politik. “Dan Firman Wijaya sudah melanggar kode Erik. Tugasnya sebagai pengacara dan penerima kuasa fokuslah membela Setya Novanto. Bukan malah mengait-ngaitkan dengan yang lain,” tandas advokat ini.

Koordinator Buruh Tani Parlin Manihuruk mengutarakan, paling tidak Partai Demokrat sudah membuat sikap terkait pernyataan Firman Wijaya dan mendukung sikap DPP melaporkannya ke polisi. Fungsionaris Demokrat lainnya, Risnawati mengatakan ini adalah fitnah dan memang harus diklarifikasi.
“Kalau tidak diluruskan ini bisa dianggap benar,” katanya.

Informasi disampaikan Sekretaris Pemenangan Pemilu Demokrat Sumut Sumut Roy Simanjuntak, bahwa saat menyampaikan statemennya, ternyata Nirwan Amir sudah menjadi Wakil Ketum DPP Hanura, yang sebelumnya memang kader Partai Demokrat. “Sehingga nuansa politisnya terasa,” kata dia.

DILAPORKAN KE PERADI

Partai Demokrat sendiri sudah melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke DPN Peradi. Firman diduga melanggar kode etik advokat dalam persidangan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto.

Pelaporan itu terkait munculnya nama SBY dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Firman adalah pengacara Setya Novanto yang duduk sebagai terdakwa. Firman dinilai telah menggiring opini publik, dengan meminta keterangan ke mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI Mirwan Amir, saat bersaksi, hingga nama SBY disebut dalam persidangan.

Ardy menilai Firman telah melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 UU Advokat No 18/2003. Setelah melaporkan ke DPN Peradi, Ardy juga akan melaporkan Firman Wijaya kepada Mabes Polri.

PENGAKUAN MIRWAN AMIR

Pada persidangan Setya Novanto, Mirwan Amir diketahui memang sempat menyinggung nama SBY. Saat bersaksi untuk Setya Novanto, Mirwan mengaku pernah berbicara dengan SBY terkait proyek e-KTP.

Mirwan berpendapat, proyek e-KTP seharusnya tidak dilanjutkan, sebab dinilai terdapat masalah dalam prosesnya. Namun menurut Mirwan, saat itu, SBY meminta proyek tersebut harus diteruskan. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment